Polres Minsel Ungkap Pembunuhan Yang Terjadi DiDesa Matani Dan Rap-rap

Matasulut. Com — Polres Minahasa Selatan adakan kegiatan press coonfrence bersama awak media terkait pengungkapan kasus yang terjadi diDesa Matani Kecamatan Tumpaan dan Desa Rap-rap Kecamatan Tatapaan.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula utama kantor Mapolres Minsel ini Jumat 6 Maret 2026 dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP. Gede Indra Astri. SIK MH Kasi Humas AKP. Ronald Wauran serta sejumlah awak media.
Dalam penjelasan sebagaimana yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kronologi yang terjadi sebagai berikut. Pada tanggal 10 februari 2026 sekitar jam 20:00 wita tersangka GM dan PM sedang mengkonsumsi miras dirumah tersangka PM, sekitar jam 00:00 (tgl 11) tersangka GM mengajak PM menuju kerumah keluarga Senduk-Ompi untuk bergabung bersama warga yang sedang pesta miras ditempat tersebut, namun sebelum berangkat tersangka PM menawarkan kepada tersangka GM sebuah senjata tajam untuk dibawah namun ditolak karena hanya pisau dapur, tersangka PM mengambil sembuah senjata panjang sekitar 30 cm yang terbuat dari besi yang sudah berkata tidak ada gagang, setelah itu mendapatkan sajam tersebut mereka berdua bersama-sama pergi ke rumah keluarga Senduk untuk minum-minum di sana. Sesampai disana mereka bertemu dengan korban, antara kedua tersangka dengan korban memang pernah ada masalah, disaat bertemu dengan korban dirumah keluarga Senduk terjadi perkelahian namun berhasil dilerai oleh warga yang ada sampai kejalan Desa.
Pada saat tersangka GM sedang berjalan mengarah kerumahnya datang korban dan langsung memukul pada tersangka GM dibagian punggung, saat itu perkelahian kembali terjadi dan tersangka GM langsung mengeluarkan sajam yang dibawahnya dan mengarahkan ketubuh korban tepatnya dibagian dada sebelah kiri sebanya satu kali, setelah itu tersangka langsung berbalik badan dan membuang sajam yang digunakan kerawa-rawa.
Para tersangka sudah diamankan dipolres Minsel, atas perbuatan mereka disangkakan pasal 459 KUHP dan pasal 46 ayat 3 serta pasal 21 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau hukum paling lambat 20 tahun penjara.
Untuk perkara yang kedua diDesa Arakan dimana Korban Fandi Ama umur 30 tahun. kronologinya bahwa pada hari Minggu tanggal 10 februari 2006 sekitar jam 11.30 saksi SP bersama korban pulang dari acara HUT dalam keadaan mabuk, korban lalu meminta saksi SP untuk mengambil sepeda motor miliknya, ketika diambil sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci. Kemudian saksi SP mengambil kunci dalam perjalanan ia bertemu dengan tersangka JJ yang langsung bertanya tentang keberadaan korban, saksi SP menjawab bahwa korban berada ditempat acara syukuran, saat itu juga tersangka JJ  berjalan menuju kepada korban, saat saksi SP berada didepan kantor Desa Rap-rap ia melihat tersangka JJ telah merangkul korban dan berjalan kearah Pantai.
Setiba dipantai tersangka JJ dan korban bercerita, pada saat itu tersangka JJ menanyakan kepada korban mengenai hubungan gelap (asmara) antara korban dengan istrinya, namun korban hanya diam saja, seketika itu tersangka JJ mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkan dibagian bawah ketiak korban sebelah kanan, kemudian tersangka JJ menarik korban dan melakukan penikaman kali kedua dibagian dada sebelah kanan menyebabkan korban terjatuh, disaat korban berdiri tersangka JJ kembali melakukan tikaman ketiga mengarah ke bagian dada sebelah kanan. Usai melakukan aksinya tersangka membuang senjata tajam yang digunakan kepantai dan meninggalkan lokasi kejadian.
Terkait kasus ini kami telah melakukan pemeriksaan saksi, yang kami periksa ada 4 orang, untuk motif kejadian ini disinyalir tersangka sakit hati kepada korban, tersangka berpikir ada hubungan gelap antara istri tersangka dengan korban, sama seperti perkara sebelumnya diatas. Perkara pembunuhan ini baik yang pertama maupun kedua sudah masuk tahap 1 dan akan diserahkan kepada pihak kejaksaan. “Ucap Kasat (Fei)
Comments (0)
Add Comment