MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memastikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, SE, menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait besaran pajak kendaraan yang sempat meningkat di awal tahun.
“Tidak ada kenaikan pajak, dikembalikan seperti semula,” tegas Gubernur Yulius saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (7/1/2026).
Gubernur menjelaskan, Pemprov Sulut telah menyiapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepgub tersebut dalam waktu dekat akan resmi diberlakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kenaikan pajak kendaraan pada tahun 2026. Pemerintah daerah, kata Gubernur, berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat Sulawesi Utara.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa kenaikan nominal PKB yang sempat terjadi merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut June, undang-undang tersebut membawa perubahan pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Dulu pembagian PKB adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Saat ini, kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelasnya.
Dengan skema baru tersebut, sistem perpajakan secara otomatis berpotensi menampilkan nilai pokok PKB yang lebih tinggi. Namun, Pemprov Sulut memilih mengambil kebijakan strategis agar dampaknya tidak membebani masyarakat.
Sebagai wujud keberpihakan kepada warga Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus menetapkan sejumlah kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi memberikan keringanan pokok PKB sebesar 25 persen, sehingga tidak terjadi kenaikan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026.
Selain itu, Pemprov Sulut juga menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, sehingga masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan pokok PKB satu tahun berjalan bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Utara. Kebijakan ini sekaligus menjadi imbauan kepada pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut agar segera mengurus perpindahan administrasi kendaraan di kantor Samsat setempat.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Sulut berharap dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa menambah beban ekonomi warga.