Matasulut. Com — Pemberantasan korupsi terus dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Penangkapan para perampok uang rakyat dilakukan tidak pandang bulu dalam penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Jumat (28/11/25).
Terbukti, saat ini Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), C yang bertugas sebagai Bendahara Satuan Kerja (Bensat) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut resmi ditahan setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Kasus Korupsi Dana Sidik, Lidik Tahun 2019 Sebesar 1,3 Miliar.
Usai dilakukan penahanan terhadap tersangka CSG alias Cris. Dalam keterangan Kuasa hukumnya Renal Pangalila SH, menyatakan
“Dugaan kasus ini saat beliau menjabat sebagai bendahara, di Direskrimsus dimana beliau disangkahkan telah menggelapkan dana Dipa Sidik, Lidik di Ditreskrimsus Polda Sulut Tahun Angaran 2019. Jadi kasus ini suda hampir enam tahun. Beliau suda diperiksa semenjak tahun 2020 oleh penyidik, sebelum ditahan klien kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Hasil pemeriksaan kesehatan tadi sebenarnya darah beliau naik. Tapi kesimpulanya tetap ditahan. Kami akan melakukan permohonan penangguhan, karena melihat kondisi beliau. Takutnya terjadi apa-apa karena tekanan darahnya yang naik tiba-tiba. Memang beliau ada riwayat darah tinggi, cuma suda lama tidak mengkonsumsi obat,” tambahnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya mengatakan, Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap CSG sebagai tersangka.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung dimasukkan ke dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Modus Operandi dan Kerugian Negara dalam Kasus korupsi yang menimpa bendahara internal Polda ini merupakan tunggakan kasus yang Laporan Polisi-nya telah dibuat sejak tahun 2020,” beber Prabowo.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, modus yang dilakukan CSG dalam menjalankan aksinya adalah, melakukan pencairan anggaran secara tidak sesuai mekanisme, dan membuat pertanggungjawaban anggaran secara fiktif dan di mark up.
“Anggaran yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan lidik-sidik (penyelidikan dan penyidikan) di Polda Sulut tersebut, kenyataannya tidak disampaikan atau tidak disalurkan. Dana tersebut justru digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka yang signifikan, yaitu sebesar Rp1,3 miliar,” jelasnya.
Proses penyidikan kasus ini telah mengalami kemajuan pesat. Penyidik menginformasikan bahwa berkas perkara kasus korupsi ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada tanggal 14 November lalu.
“Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan sore hari ini merupakan langkah lanjut dalam rangka Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga memudahkan proses hukum berikutnya.
Tersangka CSG dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Dipertegasnya lagi, Polda Sulut membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami di Polda Sulut, tidak akan menolerir para pelaku korupsi, bahkan terhadap internal mereka sendiri, seperti kasus ASN yang menjabat bendahara ini.Siapapun yang melakukan pelanggaran tidak pidana korupsi pasti akan kami lakukan penindakan. Penindakan tegas korupsi di internal Kepolisian ini sejalan dengan perintah dan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk pemberantasan korupsi yang sangat merugikan masyarakat,”ungkapnya (**)