Pemprov Sulut Finalisasi Revisi RTRW 2025–2044, Jadi Peta Jalan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tengah memfinalisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025–2044. Dokumen strategis ini disusun sebagai tindak lanjut dari amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW provinsi.

Saat ini, proses revisi RTRW telah memasuki tahapan ke-6 dari total 10 tahapan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Setelah pelaksanaan Rapat Lintas Sektor, diharapkan Surat Persetujuan Substansi dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan.

“Revisi RTRW ini sudah melalui proses panjang sejak 2018. Hari ini kita semakin dekat pada tahapan akhir, dan saya optimistis persetujuan substansi dapat segera keluar,” kata Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK).

Sulut Kaya Potensi Maritim

YSK menjelaskan bahwa Sulawesi Utara memiliki luas wilayah mencapai ±6,49 juta hektare, yang terdiri dari 1,45 juta hektare daratan (22,33%) dan 5,04 juta hektare laut (77,67%), dengan panjang garis pantai hingga 2.453 km.

“Dengan karakter wilayah yang sebagian besar adalah laut, maka tata ruang Sulawesi Utara harus mampu menjawab tantangan pengelolaan pesisir, pulau-pulau kecil, dan potensi maritim yang luar biasa,” ujar Gubernur.

Visi Besar RTRW Sulut

RTRW Sulut 2025–2044 dirumuskan dengan visi besar:

“Terwujudnya Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia ke kawasan Asia Timur dan Pasifik yang berpusat pada penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan perluasan konektivitas, dengan bertumpu pada sektor pariwisata, kelautan, perikanan, dan pertanian berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.”

Menurut YSK, visi ini bukan sekadar slogan.
“Kita ingin Sulut benar-benar menjadi pintu gerbang Indonesia ke Asia Timur dan Pasifik. Itu artinya, tata ruang kita harus selaras dengan visi besar bangsa dan menjawab kebutuhan rakyat,” tegasnya.

Struktur dan Pola Ruang

Muatan revisi RTRW mencakup:

  • Rencana Struktur Ruang: sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana lainnya.

  • Rencana Pola Ruang: kawasan lindung (ekosistem mangrove, konservasi, hutan lindung) dan kawasan budidaya (pertanian, pariwisata, perikanan, industri, permukiman, pertahanan, dan keamanan).

YSK menambahkan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan KEK Likupang menjadi fokus utama kawasan strategis provinsi.
“Kedua kawasan ini adalah motor penggerak ekonomi Sulut. Tata ruang harus memberi ruang bagi investasi, pariwisata, dan industri, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” ungkapnya.

Dampak Ekonomi Signifikan

RTRW Sulut 2025–2044 diproyeksikan berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Melalui program cetak sawah baru seluas 19.527 hektare, ditargetkan akan menambah nilai ekonomi pertanian sebesar Rp 2,1 triliun pada akhir periode perencanaan.

“Dengan penguatan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, pertumbuhan ekonomi Sulut bisa terdorong hingga 2,97%. Ini multiplier effect yang sangat positif bagi masyarakat,” ujar YSK.

Sinkron dengan RPJMN dan RPJMD

Revisi RTRW Sulut juga mengakomodasi 9 lokasi prioritas pembangunan nasional sesuai RPJMN 2025–2029, mulai dari PKSN Melonguane, Tahuna, hingga kawasan Metropolitan Manado-Bitung (Bimindo).

“RTRW kita harus sinkron dengan RPJMN dan RPJMD. Artinya, setiap program unggulan daerah, mulai dari pembangunan kereta trem, jembatan Bitung-Lembeh, sampai KEK pariwisata, semuanya masuk dalam dokumen tata ruang,” jelasnya.

Peta Jalan Pembangunan 20 Tahun

Menutup pernyataannya, YSK menegaskan bahwa dokumen RTRW Sulut 2025–2044 bukan sekadar formalitas administratif.
“RTRW ini adalah peta jalan pembangunan Sulut 20 tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi pegangan kita bersama, supaya pembangunan berjalan terarah, berkelanjutan, dan benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Comments (0)
Add Comment