Terkait Masalah Rawat Inap Di Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Ungkap Hal ini

Minsel,matasulut.com — BPJS Kesehatan yang selama ini dianggap pilih kasih dalam pelayanan, ternyata berbanding terbalik dari apa yang diduga publik. Pasalnya, pelayanan BPJS selama ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses perawatan dirumah sakit atau klinik dan lain-lain, tidak ada pembatasan waktu.

“Mau 1 Minggu, 2 Minggu atau berapa lama, pihak rumah sakit atau klinik dan lain-lain, harus tetap memberikan pelayanan kesehatan dan itu hak pasien tanpa harus mengeluarkan biaya apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Ini berlaku untuk semua pasien peserta BPJS tanpa ada pengecualian,” ujarnya.

Dilanjutkan Kaparang, terkait pertanyaan warga soal apakah BPJS Kesehatan bisa dipakai di luar domisili? Jawabannya bisa.

“Peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengakses layanan kesehatan di luar domisili tanpa perlu melakukan pindah fasilitas kesehatan (faskes) secara permanen. Kebijakan ini menjadi solusi praktis bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan saat berada di luar wilayah faskes terdaftar. Kemudahan bagi peserta yang sedang berada di luar kota karena urusan pekerjaan, liburan, atau keperluan lainnya, peserta tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa terhambat oleh batasan administratif,”terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Ferry Frits Toar menekankan soalnya profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab serta kewajiban.

“Pastikan seluruh pegawai BPJS bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Demikian juga pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, untuk memberikan pelayanan yang prima sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja. Dan yang paling penting adalah kepatuhan peserta BPJS dalam membayar iuran. Dengan demikian semuanya pasti berjalan lancar dan tidak ada pihak yang saling menyalahkan,” ungkap Toar.

(*)

Comments (0)
Add Comment