Peran Sekretaris KPU Minahasa Selatan Dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Matasulut. Com_Dalam struktur tata kelola keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretaris KPU memegang peranan sentral terkait pengelolaan keuangan negara maupun dana hibah.
(31/8/2026)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan mengusut kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Hibah Pilkada 2024 dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada KPU.
Berikut adalah peranan serta tanggung jawab hukum Sekretaris KPU Minsel dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran tersebut:
1. Peran Pokok Sekretaris KPU (Pengelola Keuangan & Anggaran)
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tata kelola keuangan KPU:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Sekretaris KPU bertindak sebagai KPA atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan mutlak dalam pencairan, verifikasi, dan penyaluran anggaran dana hibah.
Pertanggungjawaban Administrasi: Komisioner/Ketua KPU merupakan penentu kebijakan teknis pemilu, sementara seluruh belanja, pengadaan barang/jasa, serta pertanggungjawaban kwitansi administrasi keuangan sepenuhnya berada di bawah kendali dan pengawasan Sekretariat KPU yang dipimpin oleh Sekretaris KPU.
2. Keterlibatan dalam Penyidikan Kejari Minsel
Tahap Penyidikan & Penggeledahan: Kejari Minsel telah menaikkan status dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 ke tingkat penyidikan dan melakukan penggeledahan di kantor KPU Minsel untuk menyita dokumen-dokumen pertanggungjawaban belanja dan keuangan.
Pemeriksaan Saksi: Sekretariat KPU dan jajaran aparatur sipil di bawah Sekretaris KPU menjadi fokus utama pemeriksaan saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Minsel untuk mendalami penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.
Secara teknis pertanggungjawaban keuangan negara, Sekretaris KPU Minahasa Selatan memegang peranan paling penting atas sah atau tidaknya penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang saat ini diselidiki aparat penegak hukum.
Sementara itu LA Sekretaris KPU Minahasa Selatan saat di konfirmasi di nomor Whatsapp 081143xxx menjawab singkat ” Secara Kelembagaan tidak bisa menjawab karna itu adalah ranah ketua”jelasnya
Sampai saat ini dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2024 masih terus di dalami oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Terkait hal ini publik menanti kejutan baru yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. (hemsi)