Soroti Aktivitas PT Futai, Pemprov Sulut Pastikan Proses Hukum Berjalan Objektif dan Transparan
MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya untuk terus membuka peluang investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah memastikan setiap investasi yang masuk harus mematuhi ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghormati hak-hak masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE bersama Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH. Pemerintah memandang investasi sebagai salah satu motor penggerak pembangunan daerah, namun seluruh aktivitas usaha wajib dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan, mengatakan Pemerintah Provinsi berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
“Sulawesi Utara terbuka bagi seluruh investor yang berkomitmen membangun daerah secara bertanggung jawab. Investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Itulah fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Jemmy Ringkuangan.
Terkait berbagai aspirasi masyarakat mengenai aktivitas PT Futai di Kota Bitung, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan memberikan perhatian serius serta menghormati seluruh proses pengawasan maupun penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh instansi berwenang.
Pemprov Sulut menegaskan tidak akan mendahului hasil pemeriksaan. Setiap laporan maupun dugaan pelanggaran, baik yang berkaitan dengan aspek lingkungan, perizinan, maupun ketentuan lainnya, akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum.
Selain itu, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta menjadikan kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian dari budaya perusahaan.
Komitmen tersebut sejalan dengan perkembangan sektor industri di Sulawesi Utara. Hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 114 perusahaan industri besar dan menengah beroperasi di 11 kabupaten/kota. Di sisi lain, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menjadi tulang punggung perekonomian daerah dengan menguasai sekitar 98 persen dari total pelaku usaha yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
Data tersebut menunjukkan Sulawesi Utara memiliki potensi investasi yang besar, khususnya di sektor industri dan perdagangan. Karena itu, Pemerintah Provinsi mengajak para investor untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, serta memastikan keberadaan usaha memberikan manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Melalui prinsip tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menegaskan bahwa daerah ini terbuka terhadap investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Investasi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mendukung pembangunan daerah diyakini akan menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.