Sebut Nama Gubernur YSK Ekspansi Tambang, Kadis ESDM Sulut Ungkap Fakta Sebenarnya
Matasulut.com — Beredarnya video di media sosial TikTok yang menyoroti isu pertambangan di Sulawesi Utara (Sulut) memicu berbagai spekulasi publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Fransiskus Maindoka, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi komprehensif terhadap sejumlah poin yang beredar dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Poin pertama, Maindoka menyoroti soal Ekspansi Tambang yang disebutkan oleh akun tiktok Princess Leia tersebut.
Ia menjelaskan, seluruh aktivitas pertambangan di Sulut saat ini bukanlah kebijakan baru pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa izin-izin yang ada merupakan warisan dari kebijakan lama, baik dalam bentuk Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Lebih lanjut, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Jadi, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin untuk komoditas seperti emas. Semua kebijakan ada di pusat,” tegas Maindoka dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat 20 Maret 2026.
Namun demikian, ia mengakui adanya perkembangan positif berupa perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut. Hal ini dinilai sebagai kemungkinan yang dimaksud dalam video sebagai “ekspansi tambang”, padahal konteksnya adalah penambahan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara resmi dan teratur.
Maindoka kemudian menyoroti soal polemik Tanah Pasini yang disebutkan akun tersebut. Isu tanah pasini di lokasi tambang, Maindoka memastikan bahwa aspek kepemilikan lahan merupakan syarat mutlak dalam proses perizinan. Setiap perusahaan wajib menyelesaikan status lahan sebelum izin diterbitkan, termasuk tanah adat atau tanah pasini.
Proses ini dilakukan melalui mekanisme resmi seperti ganti rugi atau kemitraan. “Tidak mungkin izin terbit di atas lahan bermasalah. Semua harus clear dan terverifikasi dalam sistem OSS,” jelasnya. Ia menambahkan, jika terjadi tumpang tindih klaim, penyelesaian tetap harus dilakukan sesuai aturan agar tercipta solusi yang adil bagi masyarakat dan investor.
Terkait isu yang disebut sebagai ‘masalah di Likupang’, Maindoka menegaskan bahwa persoalan Pulau Bangka telah tuntas. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, Pulau Bangka kini resmi ditetapkan sebagai kawasan pariwisata, bukan lagi wilayah pertambangan.
Keputusan ini sejalan dengan pengembangan Likupang sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas. “Statusnya sudah jelas. Tidak ada lagi polemik tambang di Pulau Bangka karena sudah diarahkan untuk pariwisata,” ujarnya.
Sementara itu, terkait isu pertambangan di Ratatotok, Maindoka menjelaskan bahwa yang terjadi adalah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Sebagai solusi, pemerintah justru mengusulkan wilayah Ratatotok menjadi bagian dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat penambang agar aktivitas mereka dapat dilegalkan. Dengan adanya legalitas, pemerintah bisa melakukan pengawasan, pembinaan, hingga memastikan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
“Dengan WPR, aktivitas tambang rakyat bisa lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” jelas Maindoka. Ia juga menyebut bahwa pemerintah mendorong pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi agar lebih profesional dan transparan.
Di akhir pernyataannya, Maindoka mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Ia menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik, namun informasi yang beredar harus dipahami secara utuh dan berdasarkan fakta. “Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima informasi. Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” pungkasnya.(**)