PPID Tak Isi Platform E-Monev, KIP Sulut Ungkap Penyebab Nilai Nol Keterbukaan Informasi
MANADO – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara mengungkap penyebab Provinsi Sulawesi Utara kembali memperoleh nilai nol atau tidak informatif dalam penilaian Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat.
Ketua KIP Sulawesi Utara, Andre Mongdong, menjelaskan bahwa penilaian E-Monev merupakan instrumen nasional untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi pada badan publik di seluruh Indonesia, termasuk kementerian, lembaga negara, pemerintah provinsi, BUMN, dan perguruan tinggi negeri.
“Untuk pemerintah provinsi, penilaian dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Utama yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika,” jelas Mongdong.
Ia menerangkan bahwa proses penilaian E-Monev dilakukan melalui platform daring dengan sejumlah tahapan, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi data, visitasi, presentasi, hingga uji publik. Dari tahapan tersebut, badan publik akan diklasifikasikan ke dalam kategori Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, atau Tidak Informatif.
Terkait hasil penilaian Provinsi Sulawesi Utara yang mendapatkan nilai nol, Andre Mongdong menegaskan bahwa penyebab utama kondisi tersebut adalah tidak diisinya platform E-Monev oleh PPID Utama di Dinas Kominfo Sulut hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Platform E-Monev tidak diisi dan tidak dikembalikan oleh PPID Utama, baik oleh kepala dinas maupun staf yang ditunjuk untuk menangani tugas tersebut, padahal batas waktu pengisian sudah ditetapkan hingga bulan Juni 2025,” ungkapnya.
Mongdong mengakui bahwa kelalaian dalam pengisian E-Monev bukanlah kejadian yang baru pertama kali terjadi. Menurutnya, kondisi serupa telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
“Ini sudah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya, kurang lebih empat tahun terakhir. Hasil E-Monev keterbukaan informasi publik di Sulut memang nol atau tidak informatif, bahkan tidak kooperatif karena instrumen yang dikirim oleh KIP Pusat tidak diisi dan dikembalikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil penilaian E-Monev tahun 2025 merupakan refleksi dari kondisi keterbukaan informasi publik di Sulawesi Utara sepanjang tahun 2024. Dengan demikian, penilaian tersebut tidak dapat dibebankan kepada pejabat yang saat ini menjabat.
“Penilaian ini mengacu pada kondisi tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pejabat yang bertanggung jawab terhadap kondisi tersebut adalah pejabat pada periode sebelumnya, bukan pejabat yang saat ini menjabat,” tegas Mongdong.
Meski demikian, Andre Mongdong menilai hasil E-Monev tersebut harus menjadi peringatan serius bagi Dinas Kominfo Sulut agar ke depan lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai PPID Utama. Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan PPID Pelaksana di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jangan sampai kelalaian ini terus berulang karena berdampak pada citra keterbukaan informasi publik di daerah. Padahal Komisi Informasi Sulut selalu membuka ruang diskusi dan siap melakukan pendampingan dalam pengisian E-Monev, namun sangat disayangkan dari tahun-tahun sebelumnya kami tidak pernah dilibatkan,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Andre Mongdong berharap terbukanya hasil E-Monev keterbukaan informasi publik Sulut ke ruang publik dapat menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja lembaga publik, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas layanan informasi.
“Mari kita awasi bersama demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan bersih. Dengan keterbukaan informasi yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik akan meningkat dan pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan bersama,” pungkasnya.