MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Ditandatangani, Gubernur Yulius Selvanus: “Ini Penegakan Hukum yang Berkeadilan”

2

MANADO — Upaya memperkuat penegakan hukum berkeadilan di Sulawesi Utara kembali ditunjukkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulut. Penandatanganan yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025), turut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.

MoU tersebut mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana. Kebijakan ini dipandang sebagai terobosan baru yang menyeimbangkan antara efek jera dan manfaat sosial, sekaligus membuka ruang rehabilitasi bagi pelaku. Selain MoU, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.

Acara tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemprov Sulut, antara lain Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih humanis namun tetap kuat dalam memberikan efek jera. Menurutnya, pendekatan ini menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus membantu proses pembinaan sosial bagi pelaku.

“Penerapan pidana kerja sosial adalah langkah maju dalam penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi memulihkan. Ini merupakan penegakan hukum yang berkeadilan, berorientasi pada kemanusiaan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Gubernur.

Ia menambahkan bahwa pendekatan pemidanaan ini selaras dengan arah pembangunan hukum nasional berbasis keadilan restoratif. Dengan memberikan ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif melalui kerja sosial, pemerintah berharap dapat menekan angka pelanggaran berulang (residivisme).

Lebih lanjut, Gubernur Yulius menyampaikan bahwa Pemprov Sulut siap memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dan seluruh unsur aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan progresif.
“Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memodernisasi sistem peradilan di daerah. Kami berharap MoU ini menjadi model yang dapat ditiru oleh daerah lain,” tegasnya.

Dengan MoU dan PKS tersebut, baik Pemprov Sulut maupun Kejaksaan Tinggi Sulut optimistis bahwa penerapan pidana kerja sosial akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum, dan mewujudkan tatanan hukum yang lebih humanis serta adaptif terhadap kebutuhan sosial.

Leave A Reply

Your email address will not be published.