Pemprov Sulut Pastikan Tidak Ada Pelanggaran dalam Delapan IPPR yang Diverifikasi

2

Proses revisi tata ruang di Sulawesi Utara memasuki babak penting. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), hadir dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin 17 November 2025. Acara yang digelar oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN tersebut memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menuntaskan revisi RTRW serta penyusunan RDTR di sejumlah wilayah.

         

Menurut Gubernur, verifikasi IPPR merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut atas rapat lintas sektor yang dilaksanakan 16 September lalu. Tahapan ini memastikan seluruh informasi pemanfaatan ruang yang dipersoalkan telah dikaji melalui mekanisme yang sesuai, sehingga tidak menghambat proses pembaruan dokumen tata ruang daerah.

Pemerintah provinsi melalui Dinas PUPR Daerah telah melakukan klarifikasi di empat wilayah, yakni Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon. Dari hasil pemeriksaan, terdapat delapan IPPR yang sempat diindikasikan sebagai pelanggaran. Namun demikian, seluruhnya dinyatakan tidak melanggar ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.

Keputusan tersebut memberi kepastian bahwa aktivitas yang berlangsung di kawasan terkait dapat tetap dipertahankan dan kemudian dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014. Selaras dengan itu, hasil penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga membenarkan analisis pemerintah daerah, sehingga penguatan dasar hukum terhadap pemanfaatan ruang dapat segera dituntaskan.

Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan intensif selama proses klarifikasi berlangsung. Di waktu yang sama, Gubernur turut memohon dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, agar penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW dapat dipercepat.

Dengan terselesaikannya tahap verifikasi ini, Pemprov Sulut semakin yakin bahwa Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan sebelum memasuki penghujung tahun 2025. Pemerintah berharap dokumen terbaru tersebut akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan wilayah yang lebih terencana, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha maupun masyarakat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.