Lakukan Kerjasama Dengan PT.PLN Suluttenggo, Begini Harapan Bupati FDW
Minsel,matasulut.com — Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (PBJT-TL), yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Nomor 1 Tahun 2024, maka dilakukan pembaharuan Kerjasama antara PT. PLN (Persero) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo dengan Pemerintah Kabupaten Minsel.
Bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Minsel, Bupati Franky Donny Wongkar, dan pihak unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Manado yaitu Revi Aldrian selaku Manager PT.PLN (Persero) dan Hengky Purbo Lesmono selaku Manager PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kotamobagu, melakukan penandatangan kerjasama tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, yang dilakukan diruang rapat lantai IV (empat) kantor Bupati Minsel. Siang tadi, (27/05/25).
Sebagaimana diketahui, Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah lampu yang dipasang dijalan untuk menerangi jalan di malam hari, sehingga pengguna jalan dapat melihat dengan jelas dan meningkatkan keselamatan serta keamanan.
Maksud dari PJU itu sendiri yakni untuk menyediakan pencahayaan buatan di jalan, sementara tujuan utamanya adalah meningkatkan keselamatan lalulintas, keamanan pengguna jalan dan menciptakan lingkungan jalan yang nyaman serta meningkatkan keindahan lingkungan jalan. Disamping itu, Penerangan Jalan Umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang diperoleh melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (PBJT-TL), yaitu Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi tenaga listrik.
Diharapkan dari Kerjasama ini akan mendukung peningkatan prasarana dalam perkembangan daerah Kabupaten Minsel dari sisi keselamatan publik, tetapi juga dari sisi ekonomi dapat meningkatkan Pendapatan Daerah melalui komitmen pelaksanaan kewenangan para pihak berdasarkan hak dan kewajiban para pihak yang termuat dalam Perjanjian Kerjasama ini, yang meliputi Mekanisme Pembayaran Rekening Listrik dan Rekening PJU, Mekanisme Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik, Penertiban PJU, Meterisasi PJU secara bertahap serta Pembangunan dan Pemeliharaan PJU.
Untuk diketahui, wilayah kerja UP3 Manado adalah seluruh Kabupaten Minsel, kecuali Desa Ongkaw dan Poigar dengan jumlah pelanggan sebanyak 67.641. Sementara itu, wilayah kerja UP3 Kotamobagu adalah Desa Ongkaw dan Poigar dengan jumlah pelanggan sebanyak 8778. Sedangkan data PJu sampai saat ini berjumlah 6.730 titik, yang terdiri atas 5.795 titik di wilayah UP3 Manado dan 935 titik di wilayah UP3 Kotamobagu.
(*)