DPRD Minsel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses II Masa Sidang Ke Dua Tahun Sidang 2024/2025

2

Minsel,matasulut.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian laporan hasil reses II masa persidangan ke dua Tahun sidang 2024/2025 dan penutupan masa persidangan ke dua dan pembukaan masa persidangan ke tiga Tahun sidang 2024/2025. Bertempat diruang rapat DPRD Minsel. Kamis, (22/05/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa tersebut dihadiri oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar.

Penyampaian laporan dilakukan langsung oleh perwakilan masing-masing dari daerah pemilihan dan diberikan kesempatan secara bergantian.

Dapil I diwakili oleh anggota DPRD dari partai Gerindra Ester Kalangi. Dapil II diwakili oleh anggota DPRD Fraksi Demokrat Andris Rumondor. Dapil III diserahkan langsung anggota DPRD Fraksi PDIP Dony Walean. Sementara dapil IV oleh anggota DPRD Fraksi PDIP Romi Pondaag. Yang terakhir dapil lima diserahkan oleh anggota DPRD Fraksi PDIP Toar Keintjem.

Setelah menerima laporan, ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa langsung menyerahkan laporan tersebut kepada bupati.

Ketua DPRD Stefanus DN mengatakan Reses merupakan agenda penting dan strategis dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap dalam pelaksanaan reses di fase berikut mendapat dukungan maksimal dari pemerintah daerah dan jajarannya baik di level pemerintah kecamatan maupun desa dan kelurahan.

“Sehingga semua hasil reses bisa diakomodir atau mendapatkan perhatian sebagai acuan dalam penyusunan program,” harap Lumowa.

Di sisi lain sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dalam kesempatan itu Ketua DPRD juga menyampaikan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan DPRD pada masa sidang ke II tahun persidangan 2024/2025.

“Diantaranya rapat pimpinan DPRD, rapat-rapat alat kelengkapan dewan, rapat dengar pendapat sampai dengan penginputan pokok-pokok pikiran,” urai Lumowa.

Pembahasan ranperda LKPD Bupati tahun 2024 kunjungan kerja lapangan, tindaklanjuti aduan masyarakat termasuk dengan agenda reses.

“Itu semua dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran,” tandasnya.

Politisi PDIP itu juga mengatakan beberapa pekan terakhir ini DPRD tengah fokus melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak untuk mengawal berbagai kepentingan publik.

“Ini merupakan komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat,” kunci Lumowa.

Ketua DPRD pun sempat menyoroti jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Minsel yang kurang aktif mengikuti agenda-agenda penting dan strategis bersama DPRD.

Sementara itu Bupati Minsel Frangky Wongkar menyambut gembira berbagai usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD pada forum paripurna.

“Kehadiran kita pada agenda ini sebagai bukti nyata keseriusan kita semua dalam melakukan tanggung jawab daerah,” ungkap Bupati.

Menurutnya reses bagian dari mengemban fungsi legislasi anggaran dan pengawasan dan itu menjadi kewajiban anggota DPRD.

“Reses menjadi sarana menyerap, menampung dan menghimpun aspirasi masyarakat,” kata Bupati.

FDW begitu ia kerap disapa memaknai Rapat Paripurna sebagai wahana penting dan strategis untuk sharing informasi kepentingan publik.

“Selalu pemerintah daerah memberi apresiasi bagi pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah melakukan agenda reses sekaligus menyelesaikan berbagai tugas kerja di masa sidang ke-dua dan segera memasuki masa sidang ketiga tahun 2025 ini,” apresiasi Bupati.

Bupati meyakini anggota DPRD memiliki frekuensi yang sama dengan pemerintah daerah dalam membangun.

“Saya percaya anggota DPRD punya semangat dan motivasi yang tulus untuk kerja,” yakin Bupati.

Itu sebab menurutnya kerja elaborasi menjadi instrumen penting dalam menjalankan program strategi mendorong pembangunan daerah.

Bupati pun menegaskan ke jajaran jajaran pemerintah daerah dari level atas sampai ke bawa untuk terus bekerja sama mendukung secara maksimal berbagai agenda DPRD seperti kegiatan reses maupun keaktifan dalam mengikuti agenda rapat DPRD. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.