Terkait Limbah PT. KJL, Lumowa Seriusi Laporan Masyarakat

3

Minsel,teropongnusantara.com — Limbah Perusahan Kelapa Jaya Lestari (KJL) yang dilaporkan warga jadi sorotan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Steven Lumowa.

Ketika menerima laporan, Ketua DPRD Minsel Steven Lumowa bersama anggota DPRD lainnya langsung melakukan sidak ke perusahan tersebut. Dan dari hasil yang didapati memang benar Limbah PT. KJL mengalir melewati saluran air yang ada di Desa Kapitu.

“Ini menyangkut kehidupan masyarakat, perusahan jangan seenaknya melakukan pencemaran lingkungan”, tegas Lumowa.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, DPRD Minsel melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), diruang rapat DPRD Minsel, senin (19/5/25) bersama Perusahan KJL dan Pihak Pemerintah yang terkait yaitu dinas Kesehatan, dinas Lingkungan Hidup, DPMTSP, Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi, Pemerintah Kecamatan Amurang Barat serta Pemerintah Desa Kapitu.

Dalam RDP tersebut kepala dinas lingkungan hidup menjelaskan bahwa Perusahan KJL belum memiliki ijin yang lengkap. “Yang kami ketahui dari dinas perijinan, perusahan KJL telah mengurus ijin pada tahun 2020, namun setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2022 tentang ijin usaha, kami sudah menyampaikan ke pihak perusahan agar wajib memvalidasi kembali semua proses perijinan yang ada,” ungkap kadis DLH Roy Sumangkut.

DLH Provinsi pada tanggal 30 mei 2024 melakukan pemantauan langsung dilapangan dan atas dasar pihak perusahan belum memiliki persetujuan teknis dan SJNO serta lainnya, maka Pada 3 maret 2025 terbitlah surat pemberitahuan pemberhentian kegiatan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sulawesi utara, yang sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Minsel pada tanggal 20 februari 2025 sudah melarang pihak perusahan untuk membuang air limbah ke media lingkungan.

Menanggapi penyampaian tersebut, ketua DPRD Minsel Steven Lumowa menyampaikan bahwa untuk masalah limbah yang ada di perusahan KJL harus mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh DLH Provinsi yaitu pemberhentian kegiatan. Namun mengingat banyaknya pekerja di perusahan yang adalah warga Minsel serta pertimbangan lainnya dan juga disetujui oleh seluruh peserta Rapat, maka pihak perusahan KJL diberikan kesempatan selama 3 hari ke depan untuk menuntaskan permasalahan tersebut. “Jika tidak ada etikad baik dari perusahan, maka kami secara lembaga akan melayangkan surat rekomendasi. Baik ke pemerintah daerah, provinsi maupun kementrian,” tutup lumowa.

(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.