Pemdes Toruakat Bantah Ada Aktivitas Pertambangan PT BDL di Tanah Adat, Sangadi Mokobela : PT BDL Kantongi PPKH Kementerian

5

 

MATASULUT – Pemerintah Desa (Pemdes) Toruakat, Kecamatan Dumoga, Bolaang Mongondow, menanggapi pernyataan seorang warga bernama Tony Datu yang meminta Pemdes memanggil PT Bulawan Daya Lestari (BDL) untuk disidang adat.

Permintaan itu didasari klaim Tony Datu bahwa PT BDL menggunakan lahan yang disebutnya sebagai tanah adat. Klaim tersebut sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online.

Menanggapi hal itu, Sangadi (Kepala Desa) Toruakat, Tomy Mokobela, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut klaim tentang tanah adat yang digunakan PT BDL sebagai hoaks.

“Bagaimana bisa lahan tersebut diklaim sebagai milik masyarakat adat, sementara tidak ada dasar hukum yang jelas,” tegas Tomy Mokobela.

Ia menjelaskan, Pemdes telah memeriksa dan mengonfirmasi langsung legalitas serta perizinan PT BDL. Dalam setiap pertemuan dengan masyarakat, pihaknya selalu menyampaikan bahwa PT BDL telah melengkapi seluruh izin yang diperlukan.

“Saya, selaku kepala desa, sudah memeriksa sejak awal. Berulang kali kami sampaikan kepada masyarakat, termasuk kepada saudara Tony Datu, bahwa PT BDL telah mengantongi PPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Nomor: SK.711/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023,” jelasnya. Tomy menambahkan bahwa PT BDL beroperasi sesuai dengan koordinat izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sementara itu, HRD PT BDL, Ronal Saweho, juga membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan, perusahaan tidak pernah mengambil atau menguasai tanah adat milik masyarakat Desa Toruakat.

“Berdasarkan dokumen perizinan kami, lokasi operasional PT BDL berada dalam kawasan hutan produksi,” terang Ronal.

Ia menambahkan, hubungan perusahaan dengan masyarakat Desa Toruakat selama ini berjalan baik. Bahkan, 85 persen karyawan di lokasi perusahaan merupakan warga lokal, termasuk dari Desa Toruakat.

Ronal menegaskan, PT BDL beroperasi sesuai dengan Hak Pengelolaan Hutan (PPKH) yang diberikan pemerintah. Izin tersebut diberikan karena wilayah usaha perusahaan berada di kawasan hutan produksi. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 162, yang melarang siapa pun menghalangi atau mengganggu kegiatan pemegang IUP.

“Atas dasar undang-undang ini, kami berhak melaporkan ke pihak berwajib jika ada oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat untuk mengganggu kegiatan perusahaan,” ujar Ronal.

Ia juga menyebutkan bahwa tindakan oknum yang mengganggu operasional perusahaan diduga diprakarsai oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. “Kami akan menyelidiki dan mengambil langkah hukum karena merasa dirugikan,” tutupnya.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow, Rivai Mokoagow, menyampaikan bahwa PT BDL memprioritaskan warga lingkar tambang dalam perekrutan tenaga kerja.

“Hubungan perusahaan dengan pemerintah daerah sangat baik. PT BDL selalu berkoordinasi terkait administrasi ketenagakerjaan, dan sejauh ini tidak ada kendala berarti sejak dikelola oleh manajemen baru,” jelas Rivai.(**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.